Bawaslu Riau Agandekan Sidang Pelanggaran Administrasi KPU Rohul dan KPU Pekanbaru

  • Jumat, 19 Januari 2018 - 17:21:46 WIB | Di Baca : 2873 Kali

 

Pekanbaru, SeRiau- Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan telah mengagendakan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Jajaran Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu dan jajaran Panwaslu Kota Pekanbaru terhadap dugaan pelanggaran verifikasi faktual terhadap Partai politik peserta pemilu tahun 2019. 

Senin 22 Januari 2018 kita sudah agendakan untuk sidang pendahuluan dan kita sudah panggil secara resmi Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai penemu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak pelaku juga kita panggil Panwaslu kota Pekanbaru beserta KPU Pekanbaru.

Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi untuk menjalankan perintah undang-undang nomor 07 tahun 2017 termuat pada Pasal 460 dan 461 tentang pemilihan umum dan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017tanggal 23 Oktober 2017,” terang Rusidi.

Sebelumnya, Panwslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu telah menyampaikan temuannya kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dan KPU Rohul pada saat dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai Politik peserta pemilu 2019. Setelah dilakukan penelitian terpenuhinya sayarat formil dan materil, maka temuan tersebut kita plenokan layak untuk naik kepersidangan. 

Rusidi, kembali menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Riau akan proses jajaran KPU yang tidak taat akan aturan sehinga kedepannya jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis harus taat dan patuh akan aturan yang telah dibuat, tambah Rusidi ( rilis)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar